Desinfeksi Mandiri Badan Kesbangpol

Wonosari (02/02) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunungkidul melakukan upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan kantor. Upaya tersebut dilakukan dengan cara penyemprotan disinfektan secara mandiri yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 1 Febuari 2021. Menyusul dengan diperpanjangannya Status Tanggap Darurat Bencana  Virus Covid-19 yang dimulai dari tanggal 1 – 28 Februari 2021 melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor  28/KEP/2021 Tentang Penetapan Perpanjangan Kesembilan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disase 2019 (Covid-19) Di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 1 Februari 2021.

Penyemprotan disinfektan ini dilakukan diseluruh ruangan dan lingkungan kantor. Upaya sterilisasi dengan cara penyemprotan disinfektan merupakan proses dekontaminasi yang menghilangkan atau membunuh segala hal terkait mikroorganisme (baik virus dan bakteri) pada objek permukaan benda mati.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 Badan Kesbangpol sejak awal merebaknya virus ini selalu menyediakan hand sanitizer dan tempat mencuci tangan untuk semua karyawan dan tamu. Selain melakukan sterilisasi lingkungan, pencegahan juga harus dilakukan oleh diri masing-masing dengan senantiasa menjaga kondisi tubuh agar selalu sehat dan juga menjaga kebersihan, selain itu sebagai upaya menghentikan penyebaran covid-19 selalu diterapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi Mobilitas).

Previous Tetap Terapkan 5M

Leave Your Comment